Sistem Informasi Manajemen Hibah, Bansos dan Bankeu

Pemerintah Kabupaten Batang


Pemprosesan Usulan Hibah , Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan

Belanja Hibah adalah pemberian dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah

Belanja Bantuan Sosial adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif serta memiliki kejelasan penggunaannya yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadi resiko sosial masyarakat.

Belanja Bantuan Keuangan adalah Belanja bantuan keuangan yang diberikan kepada Pemerintah Desa dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan Desa.

Proposal adalah permohonan bantuan dari kelompok/organisasi yang paling sedikit memuat maksud, tujuan, susunan panitia/pengurus, dan rencana anggaran.

Pemprosesan Usulan

Hibah

  1. Proposal calon penerima hibah
  2. Copy berbadan hukum Indonesia atau Surat Keterangan Terdaftar
  3. Naskah Perjanjian Hibah Daerah bermaterai
  4. Pakta Integritas bermaterai
  5. Surat Pernyataan Tangungjawab
  6. Berita Acara Serahterima bermaterai
  7. Copy Rekening Bank calon penerima hibah
  8. Kuitansi Penerimaan Hibah bermaterai
  9. Tanda terima pemerimaan hibah

Bansos

  1. identitas dan alamat pengusul
  2. maksud dan tujuan
  3. rencana penggunaan bantuan sosial
  4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. fotokopi surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat
  6. fotokopi Kartu Keluarga
  7. Foto fisik kondisi sosial yang sedang di alami.

Prosedur Pemprosesan Hibah/Bansos/Bankeu :

  1. Masyarakat / Organisasi Masyarakat mengusulkan Hibah/Bansos/Bankeu kepada Bupati Batang
  2. Bupati Batang akan memberikan disposisi kepada SKPD pelaksana.
  3. SKPD Pelaksana akan menginput usulan Hibah/Bansos/Bankeu ke RKPD.
  4. SKPD mengunggah dokumen persyaratan Hibah/Bansos/Bankeu ke aplikasi eHibah Bansos
  5. SKPD melakukan verifikasi administrasi & lapangan
  6. SKPD memberikan rekomendasi
  7. TAPD memberikan pertimbangan
  8. SKPD memproses ke KUA / PPAS
  9. TAPD memberikan pertimbangan
  10. SKPD melanjutkan ke RKA
  11. TAPD melakukan penyesuaian terhadap hasil pembahasan di RAPBD
  12. SKPD memproses ke DPA
  13. Pelaksanaan Hibah/Bansos/Bankeu
  14. Pelaporan Hibah/Bansos/Bankeu

Berikut contoh form isian pada Registrasi Permohonan Persetujuan Siteplan Online :

  1. Contoh Proposal Kegiatan
  2. Contoh Bentuk dan Format Persetujuan Bupati Hibah Uang
  3. Contoh Bentuk dan Format Laporan Hasil Pengdaan dari PPK
  4. Contoh Bentuk dan Format Laporan Hasil Pengdaan kepada Bupati
  5. Contoh Bentuk dan Format Persetujuan Hibah Barang
  6. Contoh Bentuk dan Format Pakta Integritas
  7. Contoh Bentuk dan Format Keputusan Bupati Batang
  8. Contoh Bentuk dan Format Naskah Perjanjian Hibah Daerah (Uang)
  9. Contoh Bentuk dan Format Naskah Perjanjian Hibah Daerah (Barang)
  10. Contoh Bentuk dan Format Berita Acara Penyerahan Subsidi/Hibah/Bantuan Sosial (uang)
  11. Contoh Bentuk dan Format Berita Acara Penyerahan Subsidi/Hibah/Bantuan Sosial (Barang/jasa)
  12. Contoh Bentuk dan Format Tanda Bukti Pengeluaran Kas
  13. Contoh Bentuk dan Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab
  14. Contoh Bentuk dan Format Daftar Nama Penerima Alamat Besaran Alokasi Hibah/Bansos yang diterima

Contoh Formulir Usulan Hibah/Bansos/Bankeu

  • Fotokopi/Scan KTP Pemohon
  • Fotokopi/Scan Informasi Penerima Bantuan